Beranda | Artikel
Hukum Merokok dalam Islam
Minggu, 14 November 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukum Alqot dan rokok yang banyak dikonsumsi sebagian besar kaum Muslimin? Apa hukum bergaul dengan orang-orang yang mengonsumsinya? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala rumah tangga apabila salah satu anggota keluarganya (anak atau saudaranya) melakukan hal itu?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa Alqot dan rokok ini hukumnya haram karena banyak merugikan atau membahayakan badan. Bahkan kadang-kadang bisa menyebabkan hilang akal, dan tidak jarang mengakibatkan mabuk, seperti yang diberitakan oleh orang-orang yang bisa dipercaya dan paham dalam masalah ini. Para ulamapun telah banyak mengarang kitab-kitab tentang haramnya rokok ini, diantaranya adalah syaikh kami Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, mufti negara Saudi waktu itu. Maka, seorang muslim wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan memperingatkan saudara-saudaranya dari hal itu. Kita juga tidak boleh memperjual-belikan serta memperdagangkannya, karena hasil jual-beli barang-barang tersebut haram hukumnya. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia menyelamatkan kaum muslimin dari hal tersebut.

Begitu juga kita tidak boleh bergaul dengan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan sejenis yang sifatnya memabukkan, karena hal itu bisa mengakibatkan kita ikut terjerumus dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya seorang Muslim, dimana saja ia berada wajib bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari orang-orang yang jahat atau ahli maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan orang yang berteman dengan orang shalih adalah seperti duduk-duduk bersama penjual minyak wangi. Kata beliau,

إِمَّا أَنْ يُحْذِيكَ وَ إمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ إِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيِّبَةً

Engkau bisa diberi minyak wangi tersebut atau membelinya atau minimal engkau bisa mencium bau wanginya.” (HR. Muslim).

Sedangkan orang yang berteman dengan orang jahat beliau umpamakan seperti orang yang duduk-duduk dengan tukang meniup api (pandai besi). Sabda beliau,

Sewaktu-waktu bajumu bisa terbakar atau paling tidak engkau mencium bau sangitnya.” (HR. Muslim).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

Seorang berada dalam agama temannya. Oleh karena itu, hendaklah dilihat siapa yang menjadi teman kalian.” (HR. Ahmad).

Adapun bagi seorang kepala keluarga, dia wajib menghalangi dan mencegah anggota keluarganya untuk melakukan kemungkaran ini, walaupun dengan cara menghukumnya atau memukulnya atau mengusirnya dari rumah sampai dia bertaubat.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

Maka, bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. al-Taghabun: 16).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya),

Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan jadikan urusannya mudah.” (QS. ath-Talak: 4).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki keadaan kaum Muslimin dan menolong mereka untuk meraih kebaikan-kebaikan diri mereka dan keluarga mereka. Sesungguhnya Dia adalah zat yang paling baik untuk diminta.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

🔍 Hukum Gadai Emas Dalam Islam, Hadits Qudsy, Doa Mustajab Membakar Dan Mengusir Jin, Doa Menundukkan Hati Suami Yang Keras, Dalil Tentang Bumi Itu Bulat, Nangis Batal Puasa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3163-hukum-merokok-dalam-islam.html